Kasus eksploitasi PRT di Benhil JakartaPolisi Tak Terapkan UU PPRT dalam Kasus Eksploitasi PRT

telah mengambil keputusan untuk tidak menerapkan Undang-Undang Perlindungan (PPRT) dalam kasus dugaan eksploitasi yang terjadi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Kasus ini menewaskan satu korban di bawah umur dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat. Keputusan ini muncul setelah dua pekerja rumah tangga (PRT) melompat dari lantai empat indekos sebagai bentuk pelarian dari situasi yang diduga merupakan eksploitasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tiga orang tersangka telah dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini dilakukan karena baru akan berlaku efektif pada 1 April 2026 dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

Budi menambahkan bahwa pihaknya memutuskan untuk menjerat tersangka dengan tiga pasal dari dua undang-undang tersebut, yaitu Pasal 446 KUHP yang mengatur perampasan kemerdekaan orang, Pasal 455 KUHP tentang perdagangan orang, dan Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur eksploitasi ekonomi terhadap anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 32 tahun dan denda hingga Rp 800 juta, ketiga tersangka dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Dalam keterangan yang disampaikan, Budi mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita termasuk dokumen korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, rekaman CCTV, dan hasil otopsi yang mendukung pengusutan kasus ini. Salah satu dari tiga tersangka, yang diidentifikasi sebagai AV atau Adriel Viari Purba, merupakan majikan dari kedua PRT tersebut, sementara dua tersangka lainnya adalah pihak penyalur pekerjaan.

Adriel Viari ditangkap pada Selasa lalu, 5 Mei, sedangkan dua tersangka lainnya, T alias U dan WA alias Y, sudah ditahan sejak Rabu, 29 April. Meski demikian, Budi mengakui bahwa hingga saat ini belum ada bukti kuat mengenai dugaan kekerasan fisik atau verbal terhadap korban, namun ketiga tersangka diketahui telah menyadari bahwa salah satu korban adalah anak di bawah umur.

β€œKeterangan dari saksi korban yang saat ini masih dirawat menjadi sangat krusial dalam proses penyidikan lebih lanjut. Namun, kami masih menunggu karena korban saat ini sedang menjalani perawatan medis,” ujar Budi. Keterangan dari korban diharapkan dapat menjadi kunci dalam penyelesaian kasus ini ke depan.

Perlu dicatat, UU PPRT sendiri baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 April lalu, dengan penekanan pada prinsip-prinsip seperti kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum, namun belum dapat diterapkan dalam kasus ini karena alasan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *