Polda Metro Jaya sedang melakukan analisis terhadap video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), yang berlangsung di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan atas laporan yang melibatkan Ade Armando dan Permadi Arya, yang dikenal sebagai Abu Janda, terkait tuduhan penghasutan dan provokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa barang bukti berupa video akan dianalisis menggunakan laboratorium digital forensik yang telah tersertifikasi. “Barang bukti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki Lab digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi,” ujarnya pada (23/4).
Proses penyelidikan juga akan melibatkan klarifikasi dari pihak pelapor dan saksi-saksi yang terkait. “Menyiapkan mindik (administrasi penyelidikan), meminta keterangan pelapor, keterangan saksi, dan barang bukti,” tambah Budi.
Ade Armando dan Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah munculnya potongan ceramah JK yang diduga mengandung unsur penghasutan. Laporan tersebut dibuat oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan terdaftar dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Paman Nurlette, perwakilan APAM, menjelaskan, “Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” ujarnya kepada wartawan pada (20/4).
Menanggapi laporan itu, Ade Armando mengaku tidak memahami substansi tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengedit atau memotong video ceramah JK tersebut. “Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” jelas Ade saat dikonfirmasi pada (20/4).
Meskipun demikian, Ade menyatakan bahwa ia akan tetap mengikuti proses hukum terkait laporan penghasutan dan provokasi tersebut. Sementara itu, Abu Janda juga memberikan tanggapan meski tidak banyak berkomentar. Ia menduga bahwa laporan tersebut berlandaskan kebencian. “Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ujarnya.
Langkah penyelidikan ini menjadi perhatian publik, mengingat pengaruh dari ceramah JK yang dianggap dapat memicu isu-isu sensitif di masyarakat. Sementara itu, proses hukum yang dihadapi Ade Armando dan Abu Janda dinilai dapat berdampak pada kebebasan berekspresi di Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai batasan antara kritik, opini, dan penghasutan dalam konteks hukum di Tanah Air.
Dengan situasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi pernyataan dan konten yang beredar, serta memahami pentingnya menjaga keharmonisan sosial di tengah keragaman pendapat.