Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) mengungkapkan bahwa banyak program pembiayaan berkelanjutan yang dilakukan oleh bank di Indonesia tidak tepat sasaran. Hal ini disebabkan oleh aliran dana yang lebih banyak digunakan untuk proyek yang keberlanjutannya masih diragukan.
Berdasarkan riset terbaru dari LPPI, total portofolio pembiayaan berkelanjutan dengan wawasan lingkungan diperkirakan mencapai sekitar Rp2.047 triliun pada akhir 2024. Sayangnya, sebagian besar dana ini dialokasikan untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tanpa mempertimbangkan aspek keberlanjutan.
Trioksa Siahaan, Kepala Riset LPPI, menyatakan, “Pertanyaan pentingnya, apakah UMKM tersebut dapat dikategorikan sebagai sektor yang berkelanjutan? Hingga kini, tidak ada jawaban pasti untuk ini.” Kritik ini disampaikannya dalam workshop bertajuk ‘Race the Top: Akselerasi Implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia’ yang berlangsung di Jakarta pada 30 April.
Pembiayaan Berkelanjutan: Kuantitas vs Kualitas
Dalam kesempatan itu, Trioksa menyoroti bahwa pembiayaan berkelanjutan cenderung lebih fokus pada pencapaian angka kuantitas, ketimbang kualitas program yang diimplementasikan. “UMKM yang masih membuang limbah ke sungai dan mencemari lingkungan menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ujarnya.
Trioksa mendorong lembaga perbankan untuk lebih memperhatikan kualitas dalam penyaluran dana untuk pembiayaan berkelanjutan. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan menargetkan program atau proyek yang sesuai dengan kriteria dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
Kriteria TKBI untuk Proyek Berkelanjutan
Merujuk pada TKBI, terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi agar suatu program atau proyek dapat dianggap memenuhi tujuan lingkungan. Kriteria tersebut meliputi mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta ketahanan sumber daya dan ekonomi sirkular.
Selanjutnya, Trioksa menambahkan, “Jika kita memberikan pembiayaan untuk mendukung salah satu tujuan lingkungan, maka hal tersebut tidak boleh merugikan tujuan lingkungan lainnya.” Sebagai contoh, bank tidak dapat membiayai proyek energi bersih seperti pembangkit listrik tenaga air yang merusak ekosistem alami.
Aspek sosial juga menjadi perhatian utama, termasuk pemenuhan hak asasi manusia, ketenagakerjaan, serta dampak terhadap masyarakat sekitar.
Kategori dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia
Terdapat tiga kategori dalam TKBI: hijau, transisi, dan tidak memenuhi. Kategori “hijau” merujuk kepada program atau aktivitas yang mencapai seluruh tujuan lingkungan tanpa menimbulkan kerugian serta memenuhi kriteria sosial. Kategori “transisi” diperuntukkan bagi proyek yang belum sepenuhnya memenuhi kategori hijau, namun memiliki rencana untuk mencapainya dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan kategori “tidak memenuhi klasifikasi” diberikan bagi program yang belum berada pada tahap transisi, apalagi hijau.
Penyebab Terbatasnya Pembiayaan untuk Program Hijau
Beberapa faktor menjadi penyebab terbatasnya pembiayaan untuk program-program hijau. Salah satunya adalah kapasitas sumber daya manusia yang terkonsentrasi di bank-bank besar. Sementara itu, bank-bank kecil cenderung memiliki staf yang minim dengan kompetensi yang terbatas dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan. Selain itu, ada persepsi bahwa program hijau memiliki risiko kredit yang lebih tinggi.
Dengan meningkatnya kritik terhadap pembiayaan berkelanjutan yang tidak tepat sasaran, menjadi penting bagi sektor perbankan di Indonesia untuk mengevaluasi kembali strategi mereka dalam mendukung keberlanjutan. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas program, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
