Seorang pasien bernama Mimi Maisyarah (48), warga Jalan Tangguk Bongkar, mengaku menjadi korban dugaan malapraktik di RSU Muhammadiyah Medan. Ia menuduh dokter di rumah sakit tersebut melakukan tindakan pengangkatan rahim tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya dan keluarga.
Menurut Ojahan Sinurat, kuasa hukum keluarga, Mimi awalnya mendapatkan rujukan pada 13 Januari 2026 dan didiagnosis menderita miom atau tumor jinak di dinding rahim. Ia menjalani operasi di RSU Muhammadiyah pada 24 Februari 2026.
“Namun, pihak rumah sakit menyampaikan kepada keluarga bahwa tidak ada tindakan pengangkatan rahim dalam prosedur tersebut,” ujarnya pada Rabu, 22 April 2026.
Setelah dua hari pascaoperasi, tepatnya pada 26 Februari 2026, Mimi kembali ke rumah sakit karena kondisi luka operasi yang bernanah. Jahitan operasi bahkan terbuka setelah dokter melakukan tindakan pemencetan di area luka.
“Karena kondisinya tidak kunjung membaik, pasien akhirnya meminta dirujuk secara mandiri ke RSU Haji Medan. Di rumah sakit tersebut, dokter meminta hasil Patologi Anatomi (PA), yang awalnya tidak dimiliki oleh pasien,” jelasnya.
Setelah hasil PA diperoleh dari RSU Muhammadiyah, ditemukan bahwa tidak ada keterangan terkait penyakit miom. Selain itu, hasil pemeriksaan USG di RSU Haji Medan menunjukkan bahwa rahim pasien telah diangkat.
“Pengangkatan rahim itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pasien maupun keluarga. Keluarga juga mengaku menerima organ berupa uterus (rahim) dan dua ovarium (indung telur), yang menguatkan dugaan telah terjadi tindakan medis tanpa persetujuan yang jelas,” urainya.
Di sisi lain, Ibrahim Nainggolan, Kepala Bagian Umum dan SDM RSU Muhammadiyah Medan, membantah tudingan malapraktik tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan medis telah melalui proses edukasi, persetujuan, serta tahapan sesuai prosedur.
“Pasien pertama kali datang pada Januari 2026 dengan keluhan yang mengarah pada miom. Saat itu, pasien langsung menyampaikan bahwa penyakitnya adalah miom sebelum dilakukan pemeriksaan oleh dokter,” jelasnya kepada media.
Setelah pemeriksaan, pasien didiagnosis terkena miom dengan tingkat tertentu yang memerlukan tindakan operasi, termasuk kemungkinan pengangkatan rahim. Ibrahim menjelaskan, pada kunjungan awal, pasien dan keluarga belum bersedia menjalani operasi dan memilih pulang untuk berdiskusi lebih lanjut.
“Sekitar satu bulan kemudian, pasien kembali dengan keluhan yang semakin memburuk. Setelah pemeriksaan ulang dan penjelasan dari tim medis, pasien dan keluarga akhirnya menyetujui tindakan operasi. Persetujuan tindakan medis ditandatangani oleh pihak keluarga setelah melalui proses pertimbangan,” tambahnya.
Ibrahim menyatakan bahwa informasi mengenai kondisi pasien dan kemungkinan dampaknya terhadap pengangkatan rahim telah disampaikan sejak awal. Ia menjelaskan bahwa secara medis, terdapat berbagai kondisi miom yang mungkin memerlukan tindakan pengangkatan rahim.
RSU Muhammadiyah Medan juga menyatakan telah membuka ruang komunikasi dengan keluarga pasien, termasuk pertemuan yang melibatkan kuasa hukum dan pihak kepolisian agar pelayanan tetap kondusif.
“Yang utama bagi kami adalah memastikan kondisi pasien. Untuk somasi, tentu kami butuh waktu untuk memahami secara utuh sebelum memberikan jawaban,” tegas Ibrahim.