Kasus dugaan korupsi LNG melibatkan eks bos Pertamina.Eks Bos Pertamina Sebut Dirinya Terhukum dalam Kasus LNG

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, mengungkapkan bahwa dirinya merasa telah menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas cair (LNG) periode 2011-2014. Menurutnya, statusnya sebagai saksi justru membuatnya mengalami kerugian besar, termasuk dipecat dari beberapa perusahaan sejak tahun 2021.

Hari menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan di rumahnya saat ia berstatus saksi telah menciptakan stigma negatif yang membuatnya dicap sebagai tersangka. “Saya kehilangan jabatan di banyak perusahaan jauh sebelum ada putusan pengadilan. Penghukuman terhadap saya sudah dimulai sejak 2021,” ungkapnya di hadapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (27/4).

Kerugian yang Dirasakan

Hari mengaku bahwa statusnya sebagai saksi membuatnya terputus hubungan dengan pejabat di PT Pertamina maupun pihak pemerintah. Penggeledahan yang dilakukan secara berlebihan membuatnya terpaksa menghadapi berbagai tantangan, termasuk pencekalan untuk bepergian ke luar negeri. “Saya dicekal selama 2,5 tahun sebelum akhirnya ditahan pada 31 Juli 2025,” katanya.

“Ini jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Meskipun saya bisa saja menggugat melalui pra-peradilan, saya memilih untuk tidak melakukannya,” tambahnya. Hari berkeyakinan bahwa kasus yang menimpa dirinya adalah hasil dari rekayasa kriminalisasi.

Tuntutan Pidana dan Argumen Pembelaan

Hari Karyuliarto kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina untuk periode 2012-2014. Ia dituntut dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 80 hari.

Dalam pembelaannya, Hari menilai ada beberapa cacat logika dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyoroti bahwa tuntutan tersebut tidak memberikan respons terhadap poin-poin substansif yang diajukan dalam pembelaannya. “Cacat logika ini menunjukkan bahwa JPU tidak memahami bisnis gas cair, yang hanya bisa diartikan sebagai upaya kriminalisasi terhadap saya,” tandasnya.

Hari menyebutkan bahwa kesalahan pertama dalam tuntutan JPU adalah kurangnya pertimbangan terhadap aspek-aspek substantif. Selain itu, ia juga menilai argumen hukum yang diajukan tidak tepat, termasuk kesalahan dalam penentuan subjek hukum.

JPU menuduh Hari telah merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC. Namun, Hari tetap optimis akan mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim, mengingat lamanya proses hukum yang berlangsung.

Dampak Terhadap Kasus Korupsi di Indonesia

Kasus yang menimpa Hari Karyuliarto sebenarnya merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi pengadaan gas alam cair yang lebih besar, yang telah menjebloskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, ke penjara selama sembilan tahun. Karen divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Juni 2024 lalu.

Hari menilai bahwa kasus yang menimpa dirinya adalah warisan dari pengurus lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini dilanjutkan oleh pengurus baru. Hal ini menunjukkan adanya tantangan besar bagi penegakan hukum di Indonesia dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi LNG yang melibatkan Hari Karyuliarto membuka mata kita akan kompleksitas permasalahan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal korupsi. Dengan adanya pernyataan Hari, kita diingatkan bahwa setiap individu yang terlibat dalam proses hukum berpotensi menjadi korban, terlepas dari status mereka sebagai saksi atau terdakwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *